Tersangka Suap Lahan Kuburan segera Disidang
Rabu, 03 Juli 2013 – 17:16 WIB
JAKARTA – Tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin Taman Pemakaman Bukan Umum, di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yakni Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, Pegawai Honorer Pemkab Bogor, Listo Wely Sabu, serta Pegawai Pemkab Bogor, Usep Jumeino segera disidang.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, pemberkasan untuk ketiga tersangka itu sudah rampung. “Hari ini dilakukan tahap II atau P21 atas nama tersangka ID, LWS dan UJ, terkait kasus dugaan suap pengurusan izin TPBU di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor,” kata Johan Budi, di Kantor KPK, Rabu (3/7). “Jadi ini sudah mendekati penuntutan,” tegas dia.
Dijelaskan Johan, kemungkinan besar persidangan akan digelar di Jawa Barat. “Karena locus (tempat), jadi sidang kemungkinan besar di Jawa Barat,” ungkap Johan. Sebelumnya berkas perkara dua tersangka kasus yang sama, Nana Supriatna dari kalangan swasta (NS) dan Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo (SS) sudah lebih dulu dilimpahkan ke tahap.
"SS dan NS naik ke penuntutan dalam TPK pemberian dan pengurusan ijin lokasi TPBU Bogor," kata Johan, Kamis (13/6) lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA – Tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin Taman Pemakaman Bukan Umum, di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta