Tersangka Suap Mangkir Lagi, KPK Pikirkan Langkah
jpnn.com - JPNN.com - Bupati nonaktif Buton Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Samsu seharusnya diperiksa sebagai tersangka suap pengurusan sengketa Pilkada Buton 2011 di Mahkamah Konstitusi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak Samsu beralasan surat panggilan baru diterima pada Rabu (4/1). “Itu menurut pengakuan yang bersangkutan,” kata Febri, Jumat (6/1).
Dia menegaskan, KPK tentu akan menindaklanjuti lagi persoalan ini. Sebab, sudah dua kali Samsu tidak hadir dengan alasan keterlambatan menerima surat panggilan. "Kami akan diskusikan lebih jauh apa tindak lanjut untuk tersangka SUS," tegas Febri.
Sebelumnya, Jumat 23 Desember 2016, penyidik juga memanggil Samsu untuk digarap sebagai tersangka. Namun, Samiun mangkir. Pihak Samiun beralasan ketidakhadiran dikarenakan surat panggilan baru diterima Rabu 22 Desember 2016 sore.
Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar untuk pemulusan pemenangan sengketa pilkada Buton 2011. Dia diduga menyogok Akil Rp 1 miliar.
Akil kini tengah menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang dan gratifikasi.
Saat ini, Samiun tengah menggugat KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Samiun mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka. Namun, sidang perdana, Selasa (3/1) kemarin ditunda karena ketidakhadiran tergugat dalam hal ini KPK.
JPNN.com - Bupati nonaktif Buton Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 416,9 Miliar
- 3 Pimpinan KPK Ini Dianggap Sudah Kehilangan Integritas dan Independensi
- Nazaruddin Selalu Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
- KPK Turun ke Kalbar, Ungkap Kasus Korupsi?
- KPK Sita Dokumen Impor di Ditjen Bea Cukai
- Mendagri Pastikan Proyek e-KTP Tetap Jalan