Tersangka Suap Pajak Bakal Gugat KPK
Merasa Bukan Penyelenggara Negara dan Nilai Suap Kurang dari Rp 1 Miliar
Rabu, 25 Juli 2012 – 23:49 WIB
JAKARTA - Tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk., James Gunardjo berupaya lepas dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). James berniat mempraperadilankan KPK terkait proses penyidikan yang dilakukan.
Kuasa hukum James, Sehat Damanik, mengatakan bahwa langah hukum itu ditempuh lantaran dua alasan. Pertama, Damanik menganggap penyidikan KPK tidak sesuai dengan kewenangan. Alasan kedua, karena James bukan penyelenggara negara.
”Dalam Undang-Undang (UU) KPK kan tertulis bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu berkaitan dengan penyelenggara negara. Nah klien kami kan tidak masuk kategori itu,” kata Damanik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/7).
Dia menuturkan, dalam UU KPK itu juga dijelaskan bahwa KPK berhak menangani kasus yang dilakukan oleh penegak hukum, aparatur negara, dan orang-orang yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Damanik pun mempertanyakan alasan dan kepastian status kliennya tersebut.
JAKARTA - Tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk., James Gunardjo berupaya lepas dari jerat Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Polres Bintan: 22 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Selama 2024
- Sejumlah Pamen dan Kapolres di Polda Banten Kena Mutasi, Ini Daftarnya
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera