Tersangka Suap Pajak Bakal Gugat KPK
Merasa Bukan Penyelenggara Negara dan Nilai Suap Kurang dari Rp 1 Miliar
Rabu, 25 Juli 2012 – 23:49 WIB
Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan bahwa tidak ada satu pun UU yang dilanggar KPK dalam penyidikan kasus suap pajak yang membelit perusahaan milik Hary Tanoesudibjo itu. Menurut Johan, KPK sudah memiliki bukti kuat untuk menjerat James.
KPK, kata Johan, juga siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum James. ”Silakan saja (kalau ingin mempraperadilankan KPK),” kata Johan.(fas/jpnn)
JAKARTA - Tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk., James Gunardjo berupaya lepas dari jerat Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Pria Sontoloyo Ini Beli Air Keras Secara Online Lalu Menyiram Istri, Anak Tiri, dan Cucu
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak