Tersangka Suap PAW DPR Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan politikus PDI Perjuangan Agustiani Tio Fredelina ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dengan begitu, KPK tinggal menunggu pengadilan untuk menyidangkan perkara suap atas permohonan pergantian anggota DPR RI dari PDIP.
“Hari ini, Jumat, 15 Mei 2020, tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/5).
Fikri menerangkan, pihaknya sudah siap untuk menuntut para terdakwa. Mengenai waktu persidangan, Fikri menyatakan pihaknya menunggu penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor.
”Demikian juga penahanan, sesuai hukum acara sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Fikri.
Seperti diketahui, KPK menangkap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya diamankan terpisah pada Rabu (8/1).
Sehari kemudian, KPK menetapkan Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR Fraksi PDIP.
BACA JUGA: Tok, Tok, Tok, Dua Oknum Polisi Ini Divonis Hukuman Mati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan politikus PDI Perjuangan Agustiani Tio Fredelina ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Sekjen PDIP Hadiri Undangan Pemeriksaan KPK
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Wahyu Setiawan Mangkir dari Panggilan KPK
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap