Tersangka Suap PAW DPR Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Segera Disidang
Jumat, 15 Mei 2020 – 22:17 WIB

Wahyu Setiawan, di Jakarta, Rabu, (15/1/2020). Foto: Boyke Ledy Watra
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya uang senilai Rp 400 juta. Saeful sendiri sidangnya sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan politikus PDI Perjuangan Agustiani Tio Fredelina ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Tim Hukum PDIP Adukan Rossa Purbo ke Dewas KPK, Hasto: Kami Bukan Melawan
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto
- Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa