Tersangka, Susno Duadji Langsung Ditahan
Senin, 10 Mei 2010 – 18:12 WIB
Terlebih itu, tambahnya tidak ada bukti cukup yang dapat dijadikan alasan bahwa kliennya menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Sjahril Johan, dalam kasus Arwana itu. Jikapun ada, tambah Hendry, hanya keterangan sejumlah saksi yang mengaku mengetahui dan melihat proses penerimaan uang itu. Yakni seorang anggota polisi AKBP Syamsul Rizal, yang mengaku melihat penyerahan uang itu.
Baca Juga:
Ada juga keterangan Sjahril Djohan, yang mengaku memberikan uang dan keterangan Haposan Hutagalung, yang menyebut menyerahkan uang kepada Sjahril. Karenanya, jika kliennya tetap ditahan pihaknya akan mempraperadilankan penyidik. ''Saya akan mempersiapkan pra peradilan dan besok didaftarkan.'' tambahnya.
Diceritakan, hanya keterangan saksi itu saja yang dijadikan dalih penetapan tersangka kepada Susno, tanpa ada bukti transfer lainnya. Itupun, tambah Hendry, keterangan seluruh saksi tidak berkesesuaian. Yakni dalam hal kronologis pemberian uang kepada Susno yang berlainan dari setiap saksi. ''Sudah tidak klop keterangan saksi itu.'' tegasnya.
Karenanya ia, sangat keberatan terhadap penahanan dan penetapan tersangka terhadap kliennya itu karena tidak ada bukti kuat sebagai dasar penahanan. Surat penagkapan dan penetapan tersangka ini belum mau ditandatangani Susno.
JAKARTA -- 'Peluit' yang ditiup kencang oleh mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, benar-benar menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa