Tersangka, Susno Duadji Langsung Ditahan
Senin, 10 Mei 2010 – 18:12 WIB
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, meminta masyarakat menanggapi positif dan menghormati kewenangan penyidik untuk melakukan penangkapan dan menetapkan Susno sebagai tersangka Ia, juga membantah ini merupakan upaya balas dendam polri terhadap Susno. ''Tidak ada balas dendam,'' tegasnya, di Mabes Polri, Senin petang.
Edward juga menampik jika disebut pihaknya melakukan penahanan langsung. Jikapun ada, penyidik memiliki kewenangan satu kali dua puluh empat jam memeriksa Susno dan tak mengizinkannya pulang. ''Satu kali 24 jam penyidik punya kewenangan,'' imbuhnya.(zul/jpnn)
JAKARTA -- 'Peluit' yang ditiup kencang oleh mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, benar-benar menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa