Tersangka tak Boleh Mencalonkan Diri
Jumat, 06 Agustus 2010 – 08:41 WIB
JAKARTA - Maraknya seorang tersangka korupsi yang memenangi pemilukada dan terpilih menjadi kepala daerah, membuat beberapa pihak mendesak agar UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah direvisi. Intinya, seorang tersangka tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Menurutnya, terpilihnya kepala daerah yang tersangkut korupsi ini akan berimplikasi pada beberapa hal.Misalnya akan berpotensi munculnya kepemimpinan dan pemerintahan yang koruptif. Sebab kepala daerah yang terpilih telah memiliki track record bermasalah. "Bahkan salah satu aspek keterpilihannya menggunakan cara-cara koruptif," ucapnya.
"Terpilihnya tersangka koruptor menjadi kepala daerah ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi lokal. Itu karena undang-undang dan regulasi yang ada belum mampu untuk membatasi dan menyeleksi calon kepala daerah yang bersih dan mumpuni," ucap Koordinator Bidang Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Wacth (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh di Jakarta.
Lebih lanjut Fahmi menjelaskan bahwa berdasarkan temua ICW saat ini ada beberapa kepala daerah terpilih yang meruapakan incumbent dan menjadi tersangka kasus korupsi. Diantaranya adalah Bupati Rembang Moch Salim, Bupati Kabupaten Aru Theddy Tengko, Bupati Lampung Timur Satono, Wakil Bupati Bangka Selatan Jamro Jalil, serta Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin.
Baca Juga:
JAKARTA - Maraknya seorang tersangka korupsi yang memenangi pemilukada dan terpilih menjadi kepala daerah, membuat beberapa pihak mendesak agar UU
BERITA TERKAIT
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang