Tersangka tak Boleh Mencalonkan Diri
Jumat, 06 Agustus 2010 – 08:41 WIB

Tersangka tak Boleh Mencalonkan Diri
Selain itu, status tersangka yang disandang oleh kepala daerah akan memberikan pencitraan buruk dalam kepemimpinan birokrasi dan pemerintahannya. Di samping itu, proses hukum yang berjalan atas kepemimpinan kepala daerah akan menimbulkan terganggunya birokrasi. Karena itu ICW mendesak agar pemerintah dan DPR segera merevisi ketentuan tentang persyaratan calon kepala daerah. Termasuk larangan terhadap calon tersangka korupsi untuk terlibat dalam kontestasi pilkada.
Baca Juga:
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negerimengakui bahwa penerapan wanaca untuk merevisi agar undang-undang melarang seorang tersangka untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah sulit dilakukan. "Kan seorang tersangka belum tentu bersalah," ucap Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang di kantornya kemarin (5/8).
Menurutnya, jika hal ini benar-benar diterapkan maka bakal banyak terjadi fitnah. Sebab bisa jadi orang yang tidak suka dengan salah satu calon akan membuat hasutan yang menyatakan bahwa lawannya terlibat pelanggaran hukum dan dengan mudah dijadikan tersangka.
Namun jika pembuat undang-undang merasa perlu untuk direvisi, menurut Saut hal tersebut sah-sah saja. Lebih lanjut dia menerangkan bahwa perundangan yang berlaku saat ini sebenarnya sudah mengatur hal-hal tersebut dengan benar. Sebab, jika seorang kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa akan di nonaktifkan. Nah, jika kepala daerah tersebut sudah ditetapkan bersalah oleh pengadilan maka kepala daerah itu akan diberhentikan. "enurut saya ini sudah mengatur dengan ketat," capnya. (kuh)
JAKARTA - Maraknya seorang tersangka korupsi yang memenangi pemilukada dan terpilih menjadi kepala daerah, membuat beberapa pihak mendesak agar UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo