Tersangka TC Siap Beberkan Bukti Tambahan

Tersangka TC Siap Beberkan Bukti Tambahan
Tersangka TC Siap Beberkan Bukti Tambahan
Sesuai dengan undang-undang, tambah Petrus, jika ada suatu tuntutan pidana yang berjalan, tetapi kemudian disusul dengan gugatan perdata, maka tuntutan pidana itu harus ditangguhkan terlebih dahulu. Masih menurut Petrus, walaupun belum ada jawaban resmi dari pimpinan KPK, tetapi sejak permintaan penundaan pemeriksaan dilayangkan, KPK tak pernah lagi memanggil kliennya untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan mengenai status praperadilan sendiri, kata dia, sampai saat ini masih dalam proses banding.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, delapan tersangka kasus TC (anggota DPR RI periode 1999-2004, Red) tidak terima dijadikan tersangka oleh KPK. Mereka lalu menggugat praperadilan, lantaran menganggap penyidikan KPK tidak sah. Alasannya antara lain karena penetapan tersangka dilakukan tanpa didahului penyelidikan dan penyidikan komprehensif, terutama terhadap para penyuap aktif.

Padahal disebutkan, mereka sudah menerangkan kepada penyelidik dan penyidik, bahwa TC yang dibagikan oleh pimpinan F-PDIP tersebut adalah terkait dengan tugas mereka sebagai kader PDIP, untuk melakukan kampanye pilpres sesuai instruksi F-PDIP 28 Mei 2004. Sementara, KPK (juga) dinilai tidak pernah secara maksimal mengamankan saksi kunci Nunun, dan tidak pernah menyelidiki pimpinan atau elit DPP PDIP yang terlibat, serta tidak melakukan audit investigatif terhadap pembukuan perusahaan Nunun.

KPK juga dianggap sewenang-wenang dan tidak pernah mengarahkan sasaran penyelidikan/penyidikan kepada partai atau pimpinan partai, yang telah menginstruksikan kadernya untuk memilih Miranda. KPK juga disebut tidak mencari tahu, apakah TC itu diperoleh dari pengusaha yang menyumbang ke partai untuk keperluan kampanye Mega-Hasyim, atau untuk memenangkan Miranda. (rnl/jpnn)

JAKARTA - Para tersangka kasus suap traveller's cheque (TC) yang berasal dari PDIP, menyatakan siap menyampaikan bukti-bukti tambahan kepada KPK.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News