Tersangka The Mutiara Terancam 5 Tahun
Senin, 26 Desember 2011 – 03:28 WIB
MAKASSAR - Bos CV Banteng Mega Perkasa, Jamaluddin dan pengawas proyek, Heryanto yang telah ditetapkan tersangka serta ditahan polisi terancam penjara selama lima tahun. Keduanya terkait kasus runtuhnya tembok The Mutiara yang mengakibatkan delapan warga tewas. "Semuanya bergantung hasil penyidikan nantinya. Kalau memang penyidikan ditemukan ada orang lain yang dianggap lalai, bukan tidak mungkin akan ada kita tetapkan tersangka baru," kata Anwar.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Berdasarkan aturan ini, kedua tersangka diancam dengan pidana maksimal 5 tahun.
Baca Juga:
Terkait kasus The Mutiara ini, Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan menyebutkan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. Makanya, bukan tidak mungkin kasus ini akan menambah tersangka baru jika saja hasil penyidikan mengindikasikan adanya kelalaian selain kedua orang tersebut.
Baca Juga:
MAKASSAR - Bos CV Banteng Mega Perkasa, Jamaluddin dan pengawas proyek, Heryanto yang telah ditetapkan tersangka serta ditahan polisi terancam penjara
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan