Tersangka The Mutiara Terancam 5 Tahun
Senin, 26 Desember 2011 – 03:28 WIB

Tersangka The Mutiara Terancam 5 Tahun
Penetapan Jamaluddin sebagai tersangka karena dinilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas pembangunan tembok yang tak sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan pengembang. Sedang, Hery dinilai lalai dalam tugasnya dan tanggungjawabnya sebagai pengawas pembangunan pagar.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis meminta penyidik tak berhenti dan melakukan pengembangan kasus. Dia mengatakan, pihaknya mengapresiasi keberhasilan kepolisian yang telah berhasil menetapkan tersangka atas kasus tersebut. "Jangan diabaikan peran pengembang. Sejauh ini kan baru pelaksana teknisnya yang dijadikan tersangka," kata Azis.
Menurut dia, proses pembangunan tembok The Mutiara merupakan pesanan dari pengembang perumahan, sehingga dia menilai tetap ada tanggung jawab dari pihak The Mutiara.
Dalam kasus ini, penyidik Polrestabes Makassar masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk dari pejabat Pemkot Makassar. Salah satu pihak yang akan dimintai keterangan penyidik itu yakni Camat Panakkukang serta Lurah Sinrijala. (sah)
MAKASSAR - Bos CV Banteng Mega Perkasa, Jamaluddin dan pengawas proyek, Heryanto yang telah ditetapkan tersangka serta ditahan polisi terancam penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- Identitas 3 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Orang Masih Hilang
- Potongan 20%, Tol Semarang-Jakarta Butuh Saldo Minimal Rp 360 Ribu
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap