Tersangka The Mutiara Terancam 5 Tahun
Senin, 26 Desember 2011 – 03:28 WIB
Penetapan Jamaluddin sebagai tersangka karena dinilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas pembangunan tembok yang tak sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan pengembang. Sedang, Hery dinilai lalai dalam tugasnya dan tanggungjawabnya sebagai pengawas pembangunan pagar.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis meminta penyidik tak berhenti dan melakukan pengembangan kasus. Dia mengatakan, pihaknya mengapresiasi keberhasilan kepolisian yang telah berhasil menetapkan tersangka atas kasus tersebut. "Jangan diabaikan peran pengembang. Sejauh ini kan baru pelaksana teknisnya yang dijadikan tersangka," kata Azis.
Menurut dia, proses pembangunan tembok The Mutiara merupakan pesanan dari pengembang perumahan, sehingga dia menilai tetap ada tanggung jawab dari pihak The Mutiara.
Dalam kasus ini, penyidik Polrestabes Makassar masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk dari pejabat Pemkot Makassar. Salah satu pihak yang akan dimintai keterangan penyidik itu yakni Camat Panakkukang serta Lurah Sinrijala. (sah)
MAKASSAR - Bos CV Banteng Mega Perkasa, Jamaluddin dan pengawas proyek, Heryanto yang telah ditetapkan tersangka serta ditahan polisi terancam penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar