Tersangka Transjakarta Minta Pertanggungjawaban Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 yang merupakan bekas Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono menggugat Kejaksaan Agung.
Udar menganggap penetapannya sebagai tersangka oleh lembaga yang dipimpin Jaksa Agung Basrief Arief, itu tidak sah. Karenanya, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadi pilihan untuk memperjuangkan hak-haknya.
Senin (13/10), sidang perdana gugatan Udar terhadap termohon Jaksa Agung, Jaksa agung Muda Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan Kejagung digelar.
Udar yang diwakili pengacaranya, Eggy Sudjana menegaskan bahwa penahanannya tidak sah.
Menurut Eggy, predikat crime yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti. "Itu hanya berasal dari SK Gubernur," ujar Eggy kepada wartawan usai persidangan di PN Jaksel.
Pihaknya pun mendesak supaya hakim meminta pertanggungjawaban Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta. "Kami meminta pertanggungjawaban Jokowi sebagai Gubernur DKI.Klien kami tidak melakukan seperti yang dituduhkannya," ungkapnya.
Sidang yang berlangsung kurang lebih 45 menit dipimpin Hakim tunggal Nur Aslam. Udar ditahan Kejagung, Rabu 17 September 2014 lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 yang merupakan bekas Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban