Tersangka Travel Cek DGS Segera Disidang
Senin, 14 Maret 2011 – 16:51 WIB

Tersangka Travel Cek DGS Segera Disidang
JAKARTA - Berkas kasus Max Moein, tersangka penerima cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur senior Bank Indonesia Miranda Goeltom telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh penyidik. Perkara Max Moein segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diadili. Dengan lengkapnya penyidikan, imbuh Petrus, berarti harapan mereka agar penyidik KPK menghadirkan sejumlah saksi meringankan dari petinggi PDIP sulit tidak terpenuhi. Alasannya, keterangan dari petinggi PDIP seharusnya dimasukkan dalam berkas kliennya.
“Iya, tadi klien Saya (Max Moein) sudah menandatangi berkasnya,” ujar Petrus Salestinus, pengacara Max Moein, Senin (14/3), saat mendampingi kliennya ke KPK.
Baca Juga:
Menurut Petrus dengan selesainya pemberkasan, maka dalam beberapa pekan kedepan kemungkinan kliennya tersebut akan memasuki babak baru proses hukumnya yaitu persidangan. “Paling lambat dua pekan lagi biasanya sudah sidang kalau berkas sudah P-21,” jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Berkas kasus Max Moein, tersangka penerima cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur senior Bank Indonesia Miranda Goeltom telah dinyatakan
BERITA TERKAIT
- 21 Proyek Strategis Hilirisasi Nasional Segera Dieksekusi, Abdul Rahman Puji Bahlil
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- 2 Kapal Terbakar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Kerugian Tembus Rp 500 Juta
- Pakar Ungkap Pemicu Badai PHK di PT Sritex