Tersangka Turbin Belawan Minta Penyidikan Dihentikan
Kejagung Pastikan Penyidikan Jalan Terus, Sebentar Lagi Pelimpahan
Sedangkan Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan proses penyidikan kasus ini tidak akan dihentikan. Menurut Basrief, PLTGU Belawan itu baru selesai kemarin, sementara perkaranya sudah lama disidik.
"Nah sekarang pengerjaan itu sudah selesai dan perkara tetap akan jalan," kata Basrief usai Salat Jumat di Kejagung.
Menurutnya, penyidik tidak akan melanjutkan penyitaan terhadap pengerjaan proyek itu. Mengingat pengerjaan proyek itu sudah selesai.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pranomo membenarkan sudah menerima permintaan penghentian penyidikan dari kubu Bahalwan.
Tapi, tegasnya, sesuai pernyataan Basrief maka penyidikan tetap jalan. "Kan tadi sudah dijelaskan oleh Jaksa Agung, bahwa tanpa penyitaan proses penyidikan akan tetap berjalan," ujarnya. Bahkan, lanjutnya, sebentar lagi kasus masuk itu akan masuk tahap dua atau pelimpahan.
Seperti diketahui, akhir Januari 2014, Bahalwan resmi dijadikan tersangka. Bahalwan diduga terlibat korupsi dan pencucian uang terkait proyek ini. Nilai proyek ini adalah sekitar Rp 400 miliar. Bahalwan diduga menerima Rp 90 miliar di rekening pribadinya yang disinyalir uang dari proyek pembenahan PLTGU Belawan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi proyek Gas Turbin 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Belawan II, Medan, Sumatera Utara yakni Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita