Tersangka Upaya Penyuapan Pimpinan KPK Ditahan
Ary Muladi Memilih Bungkam
Kamis, 09 Desember 2010 – 18:18 WIB
Di sisi lain, tambah Sugeng, kliennya disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 15 Undang-Undang Tipikor untuk kasus yang sama dengan Anggodo Widjojo. "Kita ketahui bahwa Anggodo dibebaskan (pengadilan) untuk pasal 21 (tentang upaya mencegah dan merintangi penyidikan kasus korupsi). Sedangkan pasal 15-nya (permufakata jahat untuk korupsi) sebetulnya kenapa dia (Ary Muladi) tidak menjawab? Dia kecewa. Dia merasa hak asasinya dilanggar," jelas Sugeng.
Soalnya, Ary merasa terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus antara KPK dengan Mabes Polri. "Dirinya sudah ditahan 59 hari di Mabes Polri dan sekarang untuk satu perbuatan yang sama dia juga diperiksa dikenakan tahanan untuk kedua kalinya," ujar Sugeng.
Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya. Ada kemungkinan, pihaknya akan melayangkan protes terhadap penahanan yang dilakukan KPK.
Secara terpisah, Juru bicara KPK, Johan Budi menyatakan, penahanan Ary Muladi itu untuk kepentingan penyidikan. "Demi kepentingan penyidikan, AM ditahan. Selama 20 hari kita titipkan di Rutan Salemba," katanya.
JAKARTA - Tersangka kasus merintangi penyidikan dan percobaan penyuapan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi, akhirnya menjadi
BERITA TERKAIT
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan