Tersangka Upaya Penyuapan Pimpinan KPK Ditahan
Ary Muladi Memilih Bungkam
Kamis, 09 Desember 2010 – 18:18 WIB
Namun Johan menegaskan bahwa penahanan itu tidak terkait dengan aksi bungkam yang dilakukan Ary. Kata Johan, sikap bungkam adalah hak tersangka. Sedangkan penahanan dilakukan semata-mata hanya karena penyidik menganggap hal itu perlu.
Terkait dengan pasal 21 yang disangkakan, kata Johan, Anggodo Widjojo memang dibebaskan oleh pengadilan. Tetapi KPK masih melakukan upaya kasasi. "Prosesnya masih berlangsung. Makanya kita sangkakan juga kepada AM," sebutnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus merintangi penyidikan dan percobaan penyuapan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi, akhirnya menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan