Tersangka Upaya Penyuapan Pimpinan KPK Ditahan

Ary Muladi Memilih Bungkam

Tersangka Upaya Penyuapan Pimpinan KPK Ditahan
Tersangka Upaya Penyuapan Pimpinan KPK Ditahan
Namun Johan menegaskan bahwa penahanan itu tidak terkait dengan aksi bungkam yang dilakukan Ary. Kata Johan, sikap bungkam adalah hak tersangka. Sedangkan penahanan dilakukan semata-mata hanya karena penyidik menganggap hal itu perlu.

Terkait dengan pasal 21 yang disangkakan, kata Johan, Anggodo Widjojo memang dibebaskan oleh pengadilan. Tetapi KPK masih melakukan upaya kasasi. "Prosesnya masih berlangsung. Makanya kita sangkakan juga kepada AM," sebutnya.(rnl/jpnn)

JAKARTA - Tersangka kasus merintangi penyidikan dan percobaan penyuapan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi, akhirnya menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News