Tersangka Zatapi Resmi Dicekal

Tersangka Zatapi Resmi Dicekal
Tersangka Zatapi Resmi Dicekal
JAKARTA - Lima orang tersangka dugaan kasus korupsi minyak zatapi untuk sementara masih bisa menghirup udara bebas. Sebab, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat III/Tipikor Bareskrim Polri belum melakukan penahanan kepada kelima orang tersebut. Polisi akan lebih dulu melengkapi berkas mereka dengan berkoordinasi bersama jaksa penuntut umum.

”Tapi kami sudah mengirimkan permintaan cekal (pada Ditjen Imigrasi) untuk lima orang tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol R. Abubakar Nataprawira di Mabes Polri Jumat (24/10). Kelima orang itu, empat dari Pertamina, dan seorang lagi adalah direktur Gold Manor International Limited, SN. Dia adalah rekanan yang memenangkan tender minyak zatapi.

Keempat tersangka dari Pertamina adalah Khrisna Damayanto (vice president perencanaan dan pengelolaan Pertamina), Burhanuddin (manajer pengadaan direktorat pengelolaan dan ketua tim lelang), Sofrinaldy (manajer perencanaan operasi direktorat pengelolaan), dan Heri Purwoko (staf rencana operasi direktorat pengelolaan).

Modus kasus itu adalah pembelian 600 ribu barel minyak zatapi dalam tahun pengadaan 2007-2008 tanpa dilengkapi crude assay yang valid. Crude assay adalah semacam hasil uji laboratorium independen tentang kualitas minyak. Prosedur tersebut harus dilakukan Pertamina dalam setiap pembelian minyak mentah impor jenis baru. Buntutnya, tindakan ini berpotensi merugikan negara USD 54,9 juta dolar atau sekitar Rp 523 miliar.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Misalnya, beberapa orang di Direktorat Pengolahan Pertamina Pusat, pejabat UP IV Pertamina Cilacap, dan PT Sucofindo sebagai surveyor yang ditunjuk. Lalu saksi dari PT Triarsa Firsa Utama, PT Karsurin Lab di Cirebon, dan dari Gold Mannor Ltd sebagai pemasok. (naz/oki)

JAKARTA - Lima orang tersangka dugaan kasus korupsi minyak zatapi untuk sementara masih bisa menghirup udara bebas. Sebab, meski sudah ditetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News