Tersangkanya Hanya Seorang Kepala Biro

Tersangkanya Hanya Seorang Kepala Biro
Proyek Hambalang. Foto: Kelik/Radar Bogor/JPNN
Kamis (19/7) langsung ditindaklanjuti dengan dilakukannya penggeledahan di 7 lokasi berbeda. Diantaranya di kantor Kemenpora, Jakarta, Cibubur, Kantor PT Adhi Karya, kantor PT Wijaya Karya, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Timur.

"Pada hari ini tim KPK telah lakukan penggeledahan di tujuh tempat berkaitan dengan kasus pengadaan sarana prasarana olahraga Hambalang. Penggeledahan dilakukan serempak," jelasnya.

Oleh KPK, Deddy Kusdinar disangka melanggar pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP, berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan terkait pengadaan saranan dan prasarana olahraga Hambalang.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menaikkan status pengusutan dugaan korupsi proyek Hambalang ke tahap penyidikan, dengan tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News