Tersangkut Kasus Tanah, Jhonny Allen Belum Dipanggil Polisi
Selasa, 21 Mei 2013 – 17:16 WIB
Bahkan Jhonny mempertanyakan hal tersebut. "Enggak ada. Apa dasarnya, tersangka apa, wong tanah yang saya beli kok. Dasarnya apa. Tanah siapa yang digelapkan?" pungkasnya.
Sebelumnya, Jhonny disebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diketahui dari dokumen berupa surat yang beredar di kalangan wartawan dengan kepala surat berlogo Polda Metro Jaya.
Surat itu berasal dari Direktotrat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor B/253/V/2013/Ditreskrum yang berisi pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait dugaan kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang dilakukan Jhonny. Pelapornya adalah Selestinus A Ola.
Dalam surat tersebut juga tertulis rencana pemanggilan Jhonny dalam kasus tersebut guna didengar keterangannya dalam statusnya sebagai tersangka. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Jhonny Allen Marbun mengatakan dirinya pernah membeli tanah melalui notaris. Namun tanah tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Andar Nubowo: Peran Agama Makin Bergeser dari Esensinya
- Pemda Sudah Menyiapkan Solusi jika Pendaftaran PPPK 2024 Ditunda
- Pendaftaran PPPK 2024: Instruksi Nelson agar Kelulusan Honorer Bisa Maksimal
- Bupati Mengucapkan Selamat kepada Ribuan PPPK & CPNS, Alhamdulillah
- Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Minta Kapolda Sulsel Dicopot
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?