Tersangkut Korupsi Alquran, Zulkarnaen Diberhentikan di DPR
Kamis, 11 April 2013 – 12:43 WIB

Tersangkut Korupsi Alquran, Zulkarnaen Diberhentikan di DPR
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR RI memutuskan untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar.
Ketua BK, Trimedya Panjaitan mengatakan, keputusan itu diambil minggu lalu di Kopo. Kata dia, surat pemberhentian sementara Zulkarnaen itu sudah dikirimkan ke kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keputusan terhadap Zulkarnaen.
"Memang kita putuskan minggu kemarin di Kopo soal Zulkarnaen. Kami juga membuat surat ke KPK dan sudah dijawab oleh KPK, maka kita melakukan keputusan pemberhentian sementara," ujar Trimedya di DPR, Jakarta, Kamis (11/4).
Meski diberhentikan sementara Trimedya mengatakan, Zulkarnaen tetap mendapat gaji. "Tentu dia akan mendapatkan hak-hak saja," terang politisi PDI Perjuangan tersebut.
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR RI memutuskan untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar. Ketua
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung