Tersangkut Korupsi Alquran, Zulkarnaen Diberhentikan di DPR
Kamis, 11 April 2013 – 12:43 WIB
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR RI memutuskan untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar.
Ketua BK, Trimedya Panjaitan mengatakan, keputusan itu diambil minggu lalu di Kopo. Kata dia, surat pemberhentian sementara Zulkarnaen itu sudah dikirimkan ke kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keputusan terhadap Zulkarnaen.
"Memang kita putuskan minggu kemarin di Kopo soal Zulkarnaen. Kami juga membuat surat ke KPK dan sudah dijawab oleh KPK, maka kita melakukan keputusan pemberhentian sementara," ujar Trimedya di DPR, Jakarta, Kamis (11/4).
Meski diberhentikan sementara Trimedya mengatakan, Zulkarnaen tetap mendapat gaji. "Tentu dia akan mendapatkan hak-hak saja," terang politisi PDI Perjuangan tersebut.
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR RI memutuskan untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar. Ketua
BERITA TERKAIT
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India