Tersangkut Narkoba sampai Santet, 19 TKI Jatim Kena Hukuman Mati
jpnn.com - SURABAYA - Jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Timur (TKI) yang bermasalah di luar negeri terus meningkat. Tahun ini tercatat ada 19 pahlawan devisa yang terancam hukuman mati.
Sedangkan pekerja asal Indonesa yang dideportasi 6.232 orang. Jumlah itu meningkat 277 orang jika dibandingkan dengan 2013 yang tercatat 5.955 orang.
Seluruh kasus TKI itu dipaparkan Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf di hadapan anggota Komite III Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat DPD di Gedung Kertanegara Pemprov Jatim kemarin (1/12). Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu didampingi kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim beserta instansi lain.
Gus Ipul mengatakan, 19 TKI asal Jatim yang terancam hukuman mati itu tersandung masalah hukum, seperti narkoba, pemerkosaan, dan pembunuhan. Sebagian besar adalah TKI di Arab Saudi. "Ada juga yang di sana ternyata melakukan santet. Mereka masih mengikuti prosedur hukum di sana,'' ujar Gus Ipul.
Sayangnya, Gus Ipul enggan menyebutkan asal TKI tersebut. Namun, dia mengaku saat ini pemerintah provinsi (pemprov) terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). "Kami terus mengikuti perkembangannya,'' imbuhnya.
Menurut Gus Ipul, banyaknya TKI yang bermasalah dengan hukum di luar negeri tersebut disebabkan ketidaksiapan mereka menjadi TKI. Karena itu, pemprov kini berupaya untuk menyinergikan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan Balai Keterampilan Kerja (BLK).
Selain itu, kata Gus Ipul, proses rekrutmen, pembekalan calon TKI, dan penempatan bisa diselenggarakan beberapa lembaga. Sebab, selama ini seluruh proses tersebut hanya dilakukan PJTKI. Padahal, PJTKI memiliki standar yang berbeda-beda. "Kami ingin BLK-nya langsung diambil alih pemerintah saja dengan standar internasional. Sedangkan PJTKI fokus penempatannya,'' sarannya.
Gus Ipul menambahkan, sebaiknya rekrutmen diserahkan ke kabupaten/kota. Sebab, pemerintah daerah yang paling tahu dan bisa memastikan calon TKI yang akan diberangkatkan. Misalnya, dalam persyaratan umum dan kemampuan fisik, kemudian dilanjutkan ke BLK. "Provinsi yang bertanggung jawab. Setelah itu, diserahkan ke PJTKI untuk penempatan,'' tuturnya.
SURABAYA - Jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Timur (TKI) yang bermasalah di luar negeri terus meningkat. Tahun ini tercatat ada 19 pahlawan
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya