Terserah Gibran Kalau Memang Berani Melawan Arus Deras dan Ejekan
jpnn.com - Peluang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden di Pilpres 2024 sudah terbuka.
Itu setelah ada putusan MK terkait uji materi UU Pemilu perihal syarat usia capres-cawapres, terlepas dari apa pun perdebatan soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Intinya Gibran bisa jadi cawapres," demikian kolumnis Dahlan Iskan mengutip pendapat mantan Ketua MK Prof Jimly Assiddiqie, dalam esainya berjudul Almas Gibran, Rabu (18/10).
Selain itu, Dahlan juga mengutip pendapat ahli hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Prof Yusril Ihza Mahendra.
"Putusan MK sudah final. Bisa dilaksanakan sejak selesai diucapkan," begitu Dahlan menirukan respons Prof Yusril.
Melalui esainya, Dahlan juga memuji kepintaran pemohon uji materi UU Pemilu yang dari Solo itu, yakni Almas Tsaqibbirru Re A.
Putusan MK soal usia capres-cawapres suai final. Sekarang terserah Gibran bin Jokowi kalau memang berani melawan arus deras dan ejekan.
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya
- Temuan Litbang Kompas Jadi Tanda Kinerja Prabowo-Gibran Dirasakan Rakyat
- Prabowo Setujui Anggaran Rp 48,8 T untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
- Basuki Undang Prabowo Groundbreaking Proyek Rp 6,5 Triliun di IKN
- Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan, 3 Dikerjakan oleh PLN UIP JBB
- Puan Yakin Megawati dan Prabowo Berkeinginan Bertemu Secepatnya