Terserah Gibran Kalau Memang Berani Melawan Arus Deras dan Ejekan
jpnn.com - Peluang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden di Pilpres 2024 sudah terbuka.
Itu setelah ada putusan MK terkait uji materi UU Pemilu perihal syarat usia capres-cawapres, terlepas dari apa pun perdebatan soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Intinya Gibran bisa jadi cawapres," demikian kolumnis Dahlan Iskan mengutip pendapat mantan Ketua MK Prof Jimly Assiddiqie, dalam esainya berjudul Almas Gibran, Rabu (18/10).
Selain itu, Dahlan juga mengutip pendapat ahli hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Prof Yusril Ihza Mahendra.
"Putusan MK sudah final. Bisa dilaksanakan sejak selesai diucapkan," begitu Dahlan menirukan respons Prof Yusril.
Melalui esainya, Dahlan juga memuji kepintaran pemohon uji materi UU Pemilu yang dari Solo itu, yakni Almas Tsaqibbirru Re A.
Putusan MK soal usia capres-cawapres suai final. Sekarang terserah Gibran bin Jokowi kalau memang berani melawan arus deras dan ejekan.
- Prabowo Pamer Kinerja Kabinetnya di Hadapan Pengusaha US-ASEAN, Begini Katanya
- Menko Airlangga dan Menteri Mary Ng Gelar Pertemuan Bilateral, Apa Saja yang Dibahas?
- Ajudan Pastikan Rekaman Suara Mirip Jokowi Hoaks
- Rayakan Hari Disabilitas Internasional, Angkie Yudistia Dukung Kampanye #SetaraBerkarya
- Sumur Tua
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi