Terserah Gibran Kalau Memang Berani Melawan Arus Deras dan Ejekan
"Dia pengagum Wali Kota Gibran. Almas adalah mahasiswa hukum Universitas Surakarta. Atau orang yang di balik Almas yang hebat. Terutama ayahnya. Mereka tahu bagaimana cara membuat permohonan yang bisa dikabulkan MK," tutur Dahlan dalam esainya.
Konon untuk membuat permohonan "bisa diterima" itu, Almas pemohon sempat memperbaiki permohonannya. Juga sempat mencabutnya. Lalu membatalkan pencabutan itu.
Dalam permohonan itu memang disebutkan Almas bercita-cita ingin jadi presiden/wapres. Maka kalau batasan 40 tahun itu tidak dibatalkan, dia merasa hak konstitusionalnya hilang.
"Di sinilah MK menilai Almas punya legal standing untuk menggugat," ucap Dahlan berpendapat.
Selain itu, hak-hak banyak anak muda juga dirugikan. Ia menyebut 10 kepala daerah berumur di bawah 40 tahun yang juga dirugikan.
Namun, lanjut Dahlan, alasan utamanya adalah Gibran yang sangat merakyat dan mampu memajukan ekonomi kota Solo. Dari minus 1,7 persen menjadi tumbuh 6,2 persen.
Pertumbuhan ekonomi Surakarta itu disebut melebihi dua kota yang lebih besar: Semarang dan Yogyakarta, padahal Solo bukan ibu kota provinsi.
Almas juga menyebut hasil riset Universitas Slamet Riyadi Solo: kepuasan rakyat Solo terhadap Gibran mencapai 79,3 persen, bahkan yang menilai putra sulung Presiden Jokowi itu merakyat mencapai 93 persen.
Putusan MK soal usia capres-cawapres suai final. Sekarang terserah Gibran bin Jokowi kalau memang berani melawan arus deras dan ejekan.
- Menteri Investasi Sebut Para Pengusaha US-ASEAN Optimis Berinvestasi di Indonesia
- Kloning Javier
- Prabowo Pamer Kinerja Kabinetnya di Hadapan Pengusaha US-ASEAN, Begini Katanya
- Menko Airlangga dan Menteri Mary Ng Gelar Pertemuan Bilateral, Apa Saja yang Dibahas?
- Ajudan Pastikan Rekaman Suara Mirip Jokowi Hoaks
- Rayakan Hari Disabilitas Internasional, Angkie Yudistia Dukung Kampanye #SetaraBerkarya