Terserang Diare, Terdakwa Korupsi Simulator Minta Penundaan Sidang

Terserang Diare, Terdakwa Korupsi Simulator Minta Penundaan Sidang
Terdakwa perkara korupsi driving simulator di Korlantas Polri, Budi Susanto pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1) sore. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menunda sidang untuknya hari ini yang mengagendakan pem bacaan surat tuntuan. Pasalnya, Budi mengeluh ia tengah diare dan kondisi fisiknya melemah.

Permintaan itu disampaikan Budi melalui tim penasehat hukumnya di awal persidangan. "Yang mulia, demi alasan kesehatan, apa tidak sebaiknya pembacaan tuntutan ditunda. Karena dia (Budi) sudah 16 kali buang-buang air," kata salah satu tim pengacara Budi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (2/1).

Namun, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto menolak permintaan itu. Menurut Amin persidangan hari ini tidak bisa ditunda lantaran terbentur masalah masa penahanan Budi.

"Ini masalahnya masa tahanan sudah mau habis. Begini saja, kalau saudara mau buang air, sidang kita skors," kata Amin Ismanto.

Akhirnya, majelis memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK untuk membacakan poin-poin penting dalam surat tuntutan. Sebab, surat tuntutan untuk Budi yang disusun JPU setebal 764 halaman.

"Untuk penuntut umum jangan dibaca semua berkas tuntutannya, poin-poinnya saja. Saudara (Budi) mendengarkan saja kan masih bisa. Ya, gimana? Nanti kalau saudara merasa ingin buang air bisa kita skors," ujar Hakim Amin.

Namun, diare yang diderita Budi nampaknya tidak dapat berkompromi. Baru saja beberapa lembar tuntutan dibaca oleh jaksa, Budi sudah minta izin untuk ke toilet. Akibatnya, sidang diskors selama sekitar 15 menit menunggu Budi yang masih berada di toilet.(flo/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News