Terserang Jantung, Calo CPNS Tahanan Kota
Kamis, 19 Januari 2012 – 08:17 WIB
MEDAN-Isu dilepaskannya terdakwa calo CPNS se-Indonesia tahun 2009-2010, Delisa Br Simatupang, senilai Rp16 miliar, yang ditangkap Polda Sumut 2011, dimentahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nilma Lubis SH, yang menangani perkara tersebut. Tidak ditahannya Desila Simatupang, sambung Nilma Lubis, karena mengalami sakit. Makanya dibandarkan. Berdasarkan pengakuan JPU ini, Delisa Simatupang mengalami sakit jantung. "Bukan itu saja paru-paru-nya tinggal satu, payudaranya juga satu.Terdakwa Ini sudah disidangkan, dengan agenda dakwaan.Sedangkan saat disidangkan terdakwa dibantu dengan peralatan pernafasan," ucap Nilma.
Jaksa Penuntut Umum ini mengatakan, terdakwa Delisa Simatupang sudah dibantarkan dengan alasan sakit dari penyidik Polda Sumut. Kini terdakwa Delisa Simaputang menjadi tahanan kota.
Baca Juga:
"Mana mungkin kita melepaskan terdakwa.Terdakwa (Delisa Simatupang) dibantarkan karena sakit dan dia sekarang dikenakan tahanan kota.Terdakwa sendiri sebelum dilimpahkan ke Kejatisu, sudah dibantarkan penyidik Poldasu, makanya kita mengikuti apa yang ada," ucap Nilma Lubis SH, pada wartawan Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
MEDAN-Isu dilepaskannya terdakwa calo CPNS se-Indonesia tahun 2009-2010, Delisa Br Simatupang, senilai Rp16 miliar, yang ditangkap Polda Sumut 2011,
BERITA TERKAIT
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata