Terserang Jantung, Calo CPNS Tahanan Kota
Kamis, 19 Januari 2012 – 08:17 WIB

Terserang Jantung, Calo CPNS Tahanan Kota
MEDAN-Isu dilepaskannya terdakwa calo CPNS se-Indonesia tahun 2009-2010, Delisa Br Simatupang, senilai Rp16 miliar, yang ditangkap Polda Sumut 2011, dimentahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nilma Lubis SH, yang menangani perkara tersebut. Tidak ditahannya Desila Simatupang, sambung Nilma Lubis, karena mengalami sakit. Makanya dibandarkan. Berdasarkan pengakuan JPU ini, Delisa Simatupang mengalami sakit jantung. "Bukan itu saja paru-paru-nya tinggal satu, payudaranya juga satu.Terdakwa Ini sudah disidangkan, dengan agenda dakwaan.Sedangkan saat disidangkan terdakwa dibantu dengan peralatan pernafasan," ucap Nilma.
Jaksa Penuntut Umum ini mengatakan, terdakwa Delisa Simatupang sudah dibantarkan dengan alasan sakit dari penyidik Polda Sumut. Kini terdakwa Delisa Simaputang menjadi tahanan kota.
Baca Juga:
"Mana mungkin kita melepaskan terdakwa.Terdakwa (Delisa Simatupang) dibantarkan karena sakit dan dia sekarang dikenakan tahanan kota.Terdakwa sendiri sebelum dilimpahkan ke Kejatisu, sudah dibantarkan penyidik Poldasu, makanya kita mengikuti apa yang ada," ucap Nilma Lubis SH, pada wartawan Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
MEDAN-Isu dilepaskannya terdakwa calo CPNS se-Indonesia tahun 2009-2010, Delisa Br Simatupang, senilai Rp16 miliar, yang ditangkap Polda Sumut 2011,
BERITA TERKAIT
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Polda Banten Tetapkan Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB