Terserang Jantung, Calo CPNS Tahanan Kota
Kamis, 19 Januari 2012 – 08:17 WIB
Sekali lagi Nilma Lubis menegaskan pihaknya tidak melepaskan terdakwa. Terdakwa sendiri memang sudah ditangguhkan dari penyidik Poldasu dan kita mengikuti tahanan kota itu. "Jadi kita bukan melepaskannya melainkan dibantarkan dan dikenakan tahanan kota.Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Marisi dan Suroso, minta dan mohon tahanan kota pada kita, tidak kita kasih karena terdakwa lainnya sehat," tegas Nilma.
Baca Juga:
Nilma Lubis menjelaskan, terdakwa dikenakan pasal 372,378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun. "Nah untuk terdakwa lainnya kalau tidak ada halangan besok akan kita sidangkan bersama terdakwa Delisa," tegas Nilma. (rud)
MEDAN-Isu dilepaskannya terdakwa calo CPNS se-Indonesia tahun 2009-2010, Delisa Br Simatupang, senilai Rp16 miliar, yang ditangkap Polda Sumut 2011,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024