Terserang Strok, Gatot Brajamusti Batal Jalani Sidang

Terserang Strok, Gatot Brajamusti Batal Jalani Sidang
Terdakwa Gatot Brajamusti menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/12). Foto : Ricardo

Dari kedua pasal, Gatot terancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, Gatot telah divonis sembilan tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap CTP. (mg7/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Gatot Brajamusti: Saya Capek

Terserang strok, Gatot Brajamusti batal menjalani sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News