Terserang Strok, Gatot Brajamusti Batal Jalani Sidang
Kamis, 17 Mei 2018 – 18:40 WIB
Dari kedua pasal, Gatot terancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Gatot telah divonis sembilan tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap CTP. (mg7/jpnn)
Terserang strok, Gatot Brajamusti batal menjalani sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Sebelum Meninggal, Gatot Brajamusti Sakit-sakitan di Penjara
- Gatot Brajamusti Dimakamkan Hari Ini di Sukabumi
- Sahabat Ungkap Pesan Terakhir Gatot Brajamusti sebelum Meninggal
- Jenazah Gatot Brajamusti Dibawa ke Sukabumi
- Sebelum Meninggal, Gatot Brajamusti Sempat Mengeluh Sakit Hipertensi
- Ini Penyebab Gatot Brajamusti Meninggal Dunia