Terseret Dugaan Melanggar Aturan Kampanye, Gibran: Biar Didalami Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal dirinya terseret dugaan melanggar aturan kampanye.
Dia menyerahkan dugaan pelanggaran keterlibatan kepala desa (kades) saat safari politiknya ke Ambon, Maluku untuk didalami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Ya, entar biar didalami Bawaslu,” kata Gibran saat ditemui di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Minggu (14/11).
Pasangan dari Capres RI Prabowo Subianto itu sebelumnya sudah mengatakan siap dipanggil dan disaksikan apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diduga Bawaslu Provinsi Maluku.
“Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” tegas Gibran ditemui usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/1) malam.
Diketahui, Bawaslu Maluku menyebut kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon pada Senin (8/1) lalu diduga melanggar aturan.
Pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan pasangan capres Prabowo Subianto itu.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw mengungkapkan Gibran langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel.
Begini kata Gibran soal dirinya terseret dugaan melanggar aturan kampanye saat melaksanakan safari politik di Ambon, Maluku
- Anak Buah Prabowo Yakin 2025 Indonesia Bebas dari Impor
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Penghargaan KIP Untuk Gerindra Bukti Prabowo Komitmen Berantas Korupsi
- Dipecat PDIP, Gibran Merespons
- Respons Gibran Seusai Dipecat PDIP: Kami Menghargai & Menghormati Keputusan Partai