Terseret Kasus BTS Kominfo, PT Basis Utama Prima Tegaskan Hal ini
jpnn.com, JAKARTA - PT Basis Utama Prima (BUP) membantah keterlibatan dalam kasus Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.
Kuasa hukum PT BUP, Yanuar P. Wasesa mengungkapkan PT BUP sama sekali tidak pernah mengikuti tender BTS apalagi sampai memenangkan tender pengadaan barang untuk proyek BTS.
“Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu–menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut,” ujar Yanuar.
Yanuar menegaskan PT BUP sebagai satu entitas badan hukum bisnis sangat menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah dijalankan oleh negara melalui Kejaksaan Agung.
“Kami percaya penuh Kejaksaan Agung dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu mengedepankan due process of Law atau proses hukum yang sesuai dengan Ketentuan Perundang–undangan yang berlaku," serunya.
“Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum, apakah itu penyidikan yang kemudian berlanjut pada penuntutan selalu berdasarkan pada fakta–fakta atau bukti–bukti yang ada," tegas Yanuar.
Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, PT BUP sangat menyesalkan keterlibatan Muhammad Yusrizki dalam kasus proyek BTS dalam kapasitasnya sebagai pribadi.
"Tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut," seru Yanuar.(chi/jpnn)
Benarkah PT Basis Utama Prima mendapat tender proyek BTS Kominfo? Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Sudah Saatnya Melindungi Masyarakat Papua di Ruang Komunikasi Publik
- Teruntuk ARMY Indonesia, Pameran BSTARVERSE Resmi Dibuka Di Jakarta
- Konferensi Internasional ICISS 2024 Bahas Integrasi Data & AI untuk Keberkelanjutan
- Dirjen IKP: Ibu Kota Nusantara Warisan untuk Indonesia Maju
- Kemenkominfo Hadirkan Aplikasi untuk Permudah Akses Informasi Bagi Masyarakat
- Kemenkominfo Blokir 32 Situs Pulsa Terkait Aktivitas Judi Online