Terseret Kasus Ferdy Sambo dan Disidang 8 Jam, Ini Kesalahan AKBP Pujiyarto, Ya Ampun
jpnn.com, JAKARTA - AKBP Pujiyarto telah menjalani sidang etik terkait masalah penanganan kasus Brigadir J, Jumat (9/9).
Dalam sidang yang berlangsung selama delapan jam itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga mendengarkan keterangan dari tiga saksi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan AKBP Pujiyarto terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf C Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dedi mengungkapkan AKBP Pujiyarto dinilai tidak profesional dalam menangani laporan dugaan ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.
"Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik, dan laporan polisi ini sudah dihentikan oleh penyidik Dittpidum (Bareskrim Polri)," kata Dedi kepada wartawan.
Dedi menambahkan pelanggaran yang dilakukan mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu pun dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Dedi.
Selain itu, AKBP Pujiyarto diberi sanksi administratif, yakni menjalani hukuman kurungan di tempat khusus (Patsus) Divpropam Polri selama 28 hari, yakni 12 Agustus sampai 9 September 2022.
AKBP Pujiyarto telah menjalani sidang etik terkait masalah penanganan kasus Brigadir J, Jumat (9/9), simak selengkapnya.
- Polisi yang Menembak Mati Siswa SMK Jalani Sidang Etik, Begini Penampilannya
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel