Terseret Kasus Korupsi, Pejabat Jambi Dituntut 2 Tahun Bui

Terseret Kasus Korupsi, Pejabat Jambi Dituntut 2 Tahun Bui
Harris A.B. saat menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, Rabu (19/11). Foto: Ardi Wijaya/Jambi Independent/JPNN

Dia juga menyebutkan, pengembalian kerugian negara yang dilakukan (KPA) untuk pengadaan logistik kegiatan Perkempinas 2012 Rp 941 juta tersebut tidak membebaskan terdakwa dari hukum.

Pengembalian keuangan negara hanya membantu meringankan hukuman terdakwa. Selain itu, hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah berurusan dengan hukum.

Harris juga dinyatakan terbukti secara sah melakukan korupsi seperti pada dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Dengan tuntutan yang diajukan JPU, Harris melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan JPU. Persidangan pun kembali ditunda majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung. Persidangan selanjutnya kembali digelar Senin (24/11). (ira/JPNN)


JAMBI – Harris A.B., mantan kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi, dituntut jaksa penuntut umum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News