Terseret Kasus Kredit Fiktif Rp 10 Miliar, Mas Agus Masuk Bui
jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Kejari Surabaya menetapkan Agus Siswanto sebagai tersangka kredit fiktif pemerintah dan langsung menahannya Kamis malam (25/7).
Dialah yang mengajukan kredit dan membuat dokumen palsu sebagai syarat pengajuan kredit.
Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menyatakan, pria asal Lakarsantri itu dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Tersangka kami panggil sebagai saksi. Setelah kami temukan dua alat bukti yang cukup, kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Anton.
Modusnya, lanjut Anton, Agus bekerja sama dengan Lenny Kusumawati yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dia membuat bukti-bukti palsu seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan KTP untuk memudahkan dalam memperoleh kredit.
Namun, setelah cair, kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Kredit yang diajukan Agus Rp 1,8 miliar.
"Dia menikmati Rp 390 juta. Yang Rp 1 miliar lebih dinikmati LK (Lenny Kusumawati, Red) untuk keperluan pribadi,'' ungkapnya.
Agus mengajukan kredit fiktif ke bank dan menikmati Rp 390 juta untuk kepentingan pribadinya.
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
- Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda Sumsel