Terseret Kasus Kredit Fiktif Rp 10 Miliar, Mas Agus Masuk Bui
jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Kejari Surabaya menetapkan Agus Siswanto sebagai tersangka kredit fiktif pemerintah dan langsung menahannya Kamis malam (25/7).
Dialah yang mengajukan kredit dan membuat dokumen palsu sebagai syarat pengajuan kredit.
Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menyatakan, pria asal Lakarsantri itu dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Tersangka kami panggil sebagai saksi. Setelah kami temukan dua alat bukti yang cukup, kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Anton.
Modusnya, lanjut Anton, Agus bekerja sama dengan Lenny Kusumawati yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dia membuat bukti-bukti palsu seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan KTP untuk memudahkan dalam memperoleh kredit.
Namun, setelah cair, kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Kredit yang diajukan Agus Rp 1,8 miliar.
"Dia menikmati Rp 390 juta. Yang Rp 1 miliar lebih dinikmati LK (Lenny Kusumawati, Red) untuk keperluan pribadi,'' ungkapnya.
Agus mengajukan kredit fiktif ke bank dan menikmati Rp 390 juta untuk kepentingan pribadinya.
- Usut Kasus Kredit PT BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Sejumlah Saksi
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- Buntut Dugaan Penggelapan, eFishery Hentikan Operasional