Terseret Kasus Kredit Fiktif Rp 10 Miliar, Mas Agus Masuk Bui
Proses pemberian kredit, menurut Anton, sudah bertentangan dengan pedoman pelaksanaan kredit retail.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Setelah pemeriksaan kelar, penyidik menggiring Agus yang mengenakan rompi merah muda menuju mobil tahanan.
Selanjutnya, Agus ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng selama 20 hari sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kejari Surabaya sebelumnya juga menahan dua tersangka dugaan korupsi di bank plat merah.
Mereka adalah Nanang Lukman Hakim selaku mantan associate account officer (AAO) bank dan Lenny selaku debitor.
Kasus itu bermula ketika bank menyetujui permohonan kredit modal kerja sembilan debitor senilai Rp 10 miliar pada 2016. Nanang dipercaya bank untuk memprosesnya. Namun, dia ternyata karyawan yang tidak bisa dipercaya.
Dia bersekongkol dengan Lenny dan Agus untuk membuat kredit fiktif. Semua identitas debitor dipalsukan.
Agus mengajukan kredit fiktif ke bank dan menikmati Rp 390 juta untuk kepentingan pribadinya.
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Usut Kasus Kredit PT BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Sejumlah Saksi
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi