Terseret Kasus Narkoba, Axel Matthew Divonis 4 Bulan Penjara
jpnn.com, TANGERANG - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Axel Matthew Thomas telah memasuki babak akhir.
Putra pasangan Jeremy Thomas dan Ina Thomas itu divonis hukuman 4 bulan dan denda Rp20 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sebelumnya, Axel dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, majelis hakim menilai Axel terbukti melakukan percobaan penerimaan satu strip happy five seharga Rp 1,5 juta. Narkoba itu merupakan kiriman teman Axel, Pascal Dimitri.
"Atas pertimbangan dan fakta-fakta selama persidangan memutuskan terdakwa telah melakukan percobaan penerimaan penyerahan happy five sebanyak satu strip dengan harga Rp 1,5 juta. Padahal Terdakwa bukan pasien rumah sakit dan tidak atas dasar resep dokter. Sehingga unsur percobaan tindak pidana telah terpenuhi," kata hakim RA Suharni.
Axel terbukti telah melanggar pasal 60 ayat 5 dan Pasal 69 undang-undang nomor 5 tahun 1997. Sebelumnya Axel diamankan polisi pada 19 Juli 2017.
Penetapan Axel sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pengungkapan narkoba jenis Happy Five sebanyak 1.118 butir oleh pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/7/2017).
Melalui pengungkapan ini, dua warga berinisial JV dan DRW yang membawa narkoba dari Malaysia itu turut diamankan petugas. (mg7/jpnn)
Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Axel Matthew Thomas telah memasuki babak akhir. Putra Jeremy Thoma ini divonis 4 bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Sudah Menikah 28 Tahun, Jeremy Thomas Bagikan Rahasia Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga
- Jeremy Thomas Ungkap Rahasia Tetap Fit di Usia 52 Tahun
- Romeo Ingkar Janji, Bukan Sekadar Romansa Biasa
- Romeo Ingkar Janji Akhirnya Umumkan Jadwal Tayang di Bioskop
- Curhat Fransisca Merry 8 Tahun Jadi Manajer Artis, Begini Suka Dukanya
- Jeremy Thomas Ungkap Alasan Mendukung Komunitas Antipelakor, Jangan Kaget