Terseret Kasus Nazar, Politisi Demokrat Dicegah KPK

Terseret Kasus Nazar, Politisi Demokrat Dicegah KPK
Terseret Kasus Nazar, Politisi Demokrat Dicegah KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah politisi Partai Demokrat (PD), Bertha Herawati terkait kasus M Nazaruddin. Bertha yang di partai binsaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu  tercatat sebagai Sekretaris Departemen Pemebrdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 13 April lalu.

"Pencegahan Bertrha terkait kasus Pak Nazaruddin," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Kamis (21/6). Namun pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu enggan membeber peran Bertha dalam kasus Nazaruddn. "Detil informasinya sebaiknya tidak dibuka," kilah Bambang.

Pada Rabu (20/6) lalu Bertha juga menjalani pemeriksaan di KPK. Ia diperiksa terkait dua Warga Negara (WN) Malaysia yakni Moh Hasan bin Kushi dan R Azmi bin Muhamamd Yusof yang kini dijerat KPK karena diduga turut membantu pelarian istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

Selama ini Bertha disebut-sebut sebagai notaris bagi PT Permai Grup milik Nazaruddin. Usai seharian menjalani pemeriksaan di KPK yang berlangsung hingga pukul 23.00, Bertha tak menampik bahwa dirinya memeang kenal dengan Azmi dan Hasan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah politisi Partai Demokrat (PD), Bertha Herawati terkait kasus M Nazaruddin. Bertha yang di partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News