Terseret Kasus Nazar, Politisi Demokrat Dicegah KPK
Jumat, 22 Juni 2012 – 00:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah politisi Partai Demokrat (PD), Bertha Herawati terkait kasus M Nazaruddin. Bertha yang di partai binsaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tercatat sebagai Sekretaris Departemen Pemebrdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 13 April lalu. Selama ini Bertha disebut-sebut sebagai notaris bagi PT Permai Grup milik Nazaruddin. Usai seharian menjalani pemeriksaan di KPK yang berlangsung hingga pukul 23.00, Bertha tak menampik bahwa dirinya memeang kenal dengan Azmi dan Hasan.
"Pencegahan Bertrha terkait kasus Pak Nazaruddin," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Kamis (21/6). Namun pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu enggan membeber peran Bertha dalam kasus Nazaruddn. "Detil informasinya sebaiknya tidak dibuka," kilah Bambang.
Pada Rabu (20/6) lalu Bertha juga menjalani pemeriksaan di KPK. Ia diperiksa terkait dua Warga Negara (WN) Malaysia yakni Moh Hasan bin Kushi dan R Azmi bin Muhamamd Yusof yang kini dijerat KPK karena diduga turut membantu pelarian istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah politisi Partai Demokrat (PD), Bertha Herawati terkait kasus M Nazaruddin. Bertha yang di partai
BERITA TERKAIT
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang