Terseret Kasus Penggelapan, Jhonny Allen Tetap Nyaleg
Kamis, 23 Mei 2013 – 15:35 WIB

Terseret Kasus Penggelapan, Jhonny Allen Tetap Nyaleg
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin memastikan nama Jhonny Allen tetap masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), meski namanya disebut-sebut terlilit kasus penggelapan tanah kubur. Menurutnya, penetapan tersangka Jhonny masih simpang siur sehingga tidak ada alasan mencoretnya dari DCS.
"Saya belum memiliki data mengenai itu. Kan masih bantah-berbantah. Kalau memang tidak ada status tersangka itu ya dia memang berhak untuk itu tetap dicalonkan," kata Menteri Hukum dan HAM itu di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (23/5).
Amir menyatakan pihaknya masih mencari tahu kebenaran terkait informasi kasus penggelapan Jhonny itu. Kasus itu sendiri mencuat setelah beredar surat yang berasal dari Direktorat Resersee Kriminal Umum Polda Metro Jaya berisi pemberitahuan perkembangan penyidikan (SP2HP).
Dalam surat itu, Jhonny dianggap melakukan penggelapan dan dijerat pasal 372 KUHP. Pelapornya adalah Selestinus A. Ola. Meski demikian, Polda sudah membantah Jhonny menjadi tersangka.
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin memastikan nama Jhonny Allen tetap masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), meski
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal