Terseret Kasus Penggelapan, Jhonny Allen Tetap Nyaleg
Kamis, 23 Mei 2013 – 15:35 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin memastikan nama Jhonny Allen tetap masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), meski namanya disebut-sebut terlilit kasus penggelapan tanah kubur. Menurutnya, penetapan tersangka Jhonny masih simpang siur sehingga tidak ada alasan mencoretnya dari DCS.
"Saya belum memiliki data mengenai itu. Kan masih bantah-berbantah. Kalau memang tidak ada status tersangka itu ya dia memang berhak untuk itu tetap dicalonkan," kata Menteri Hukum dan HAM itu di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (23/5).
Amir menyatakan pihaknya masih mencari tahu kebenaran terkait informasi kasus penggelapan Jhonny itu. Kasus itu sendiri mencuat setelah beredar surat yang berasal dari Direktorat Resersee Kriminal Umum Polda Metro Jaya berisi pemberitahuan perkembangan penyidikan (SP2HP).
Dalam surat itu, Jhonny dianggap melakukan penggelapan dan dijerat pasal 372 KUHP. Pelapornya adalah Selestinus A. Ola. Meski demikian, Polda sudah membantah Jhonny menjadi tersangka.
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin memastikan nama Jhonny Allen tetap masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), meski
BERITA TERKAIT
- Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran