Terseret Korupsi, Mantan Bupati Terancam 20 Tahun
Jumat, 07 Oktober 2011 – 12:50 WIB
Lebih lanjut Hilman mengatakan, saat pihaknya melakukan penahanan, pada Senin lalu (3/10) mantan Bupati Kepulauan Seribu Abdul Rahman Andit menolak didampingi pengacara. ’’Saat itu, pengacaranya tidak ada, sebelumnya ada yakni Darwis. Walau begiatu, kita siapkan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum), tetap ada pengacara yang mendampinginya walaupun dia (Abdul Rahman Andit, red) menolak,’’ terangnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Nur Sugiatmi pengacara dari Posbakum Jakut mengatakan, saat kejaksaan melakukan pelimpahan dari penyidik ke Kejaksaan yang dilanjutkan dengan penahanan, mantan Bupati Kepulauan Seribu tersebut menolak didampingi. Namun kata dia, dari Kejari Jakut meminta Posbakum untuk mendampingi, sesuai dengan amanat Undang-undang.
“Kita hanya mendampingi saja, tentang penyerahan tersangka dari penyidik ke Kejaksaan. Serta surat pemberitahuan,” terang Nur Sugiatmi.
Seperti diberitakan, mantan Bupati Kepulauan Seribu Abdul Rahman Andit, diseret ke meja hijau Pengadilan Tipikor. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2006 lalu. Yakni dalam kasus proyek landasan bandara udara pada Agustus 2006.
JAKARTA - Dugaan korupsi senilai Rp 1,2 miliar semakin memberatkan langkah mantan Bupati Kepulauan Seribu Abdul Rahman Andit. Kejasaan Negeri Jakarta
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS