Terseret Korupsi, Mantan Bupati Terancam 20 Tahun
Jumat, 07 Oktober 2011 – 12:50 WIB
Tersangka, saat itu menjadi Seketaris Kabupaten, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tersangka mencairkan proyek tersebut sebesar Rp2,5 miliar. Namun dari hasil penyidikan, proyek itu tidak sampai dikerjakan sesuai dengan jumlah yang dibayarkan. Negara dirugikan sekitar Rp 1,2 Miliar akibat pekerjaan itu tidak sesuai dengan ketentuan. (dai)
JAKARTA - Dugaan korupsi senilai Rp 1,2 miliar semakin memberatkan langkah mantan Bupati Kepulauan Seribu Abdul Rahman Andit. Kejasaan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS