Terseret Korupsi, Mantan Wawako Medan Dituntut 2,5 Tahun
Rabu, 27 April 2011 – 04:17 WIB
MEDAN - Setelah tertunda selama tiga minggu, akhirnya mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa (26/4). Ramli dipersalahkan telah menyalahgunakan wewenang atau jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No 20/2001 tentang korupsi. Akibat perbuatan terdakwa, kata jaksa, rekanan dalam hal ini PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) diuntungkan dalam ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) tersebut. Pemecahan NJOP kepada Tengku Tarmizi sebagai kepala kantor PBB Medan II atas permintaan Ramli, menurut jaksa, sesuai keterangan saksi ahli yang berhak meminta penurunan NJOP adalah pembayar pajak dalam hal ini PD Pembangunan.
“Selain dituntut 2 tahun 6 bulan, Ramli juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rehulina Purba. Menurut JPU, bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Ramli Lubis terkait penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga terjadi penurunan nilai aset.
Baca Juga:
Namun, Ramli tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sugiyanto dan Tim Advokasi Ramli, Benni Harahap, JPU mengatakan, dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yang disangkakan tidak terbukti, namun Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 diniali terbukti.
Baca Juga:
MEDAN - Setelah tertunda selama tiga minggu, akhirnya mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa (26/4). Ramli
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus