Terseret Korupsi, Mantan Wawako Medan Dituntut 2,5 Tahun
Rabu, 27 April 2011 – 04:17 WIB
Akibat dari pemecahan itu, harga aset KBM lama berubah. Jaksa mengatakan, kesalahaan Ramli selaku penanggung jawab kegiatan ruislag tidak menyampaikan kepada anggota tim pengkajian adanya empat perusahaan lagi yang melakukan penawaran. “Seolah-olah yang menjadi penawar dalam pekerjaan ruislagh tersebut hanya PT GKU. Padahal ada empat perusahaan lagi,” terangnya.
Baca Juga:
Menurut jaksa, pemecahan lahan KBM lama itu dilakukan Tengku Tarmiji atas permintaan Ramli untuk menurunkan NJOP. Ramli juga mengusulkan PT GKU sebagai pelaksana ruislag KBM, sekaligus pemilik lahan KBM lama berdasarkan sertifikat Nomor 435.
"Berdasarkan uraian fakta dan bukti, perbuatan terdakwa Ramli selaku sekda dan penanggung jawab tim pengkajian penggunausahaan telah melampaui dan menyelahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan ruislag KBM,” kata jaksa.
Atas tuntutan itu, Ramli menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. ”Saya akan buat pledio sendiri, di samping yang disusun tim kuasa hukum saya,” katanya.
MEDAN - Setelah tertunda selama tiga minggu, akhirnya mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa (26/4). Ramli
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah