Terseret Korupsi, Politisi Demokrat Dilarang ke Luar Negeri
Selasa, 03 Mei 2011 – 23:43 WIB
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, masuk dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan Direktorat Jendral Imigrasi. Atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amrun yang menjadi tersangka korupsi dilarang bepergian ke luar negeri selama setahun. Dirincikannya, Amrun dicegah berdasarkan surat permintaan dari KPK bernomor Kep-148/01/III/2011 tanggal 31 Maret 2011. Imigrasi pun langsung merespon permintaan KPK dengan mencegah Amrun melalui surat siar siar bernomor IMI.5.GR.02.06-3.20279 tanggal 1 April 2011. "Berlaku setahun, mulai 1 April 2011," imbuh Catur.
Amrun sendiri tidak tahu dirinya masuk dalam daftar pencegahan Imigrasi, hingga akhirnya paspornya ditarik Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Dari informasi yang dihimpun, Amrun hendak kunker ke India bersama anggota Komisi II DPR lainnya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (3/5).
Baca Juga:
Namun petugas Imigrasi Bandara mencegah politisi Demokrat itu dengan alasan karena masuk daftar cegah. Pelaksana tugas (Plt) Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Bambang Catur, mengatakan bahwa nama Amrun memang masuk daftar cegah keimigrasian. "Kita cegah atas permintaan KPK," ucap Bambang di Jakarta, Selasa (3/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, masuk dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan Direktorat
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang