Terseret Korupsi, Politisi Demokrat Dilarang ke Luar Negeri
Selasa, 03 Mei 2011 – 23:43 WIB
Terpisah, juru bicara KPK Johan Budi mengakui bahwa KPK memang sudah mengirimkan surat permintaan ke Imigrasi untuk mencegah Amrun. "Setiap tersangka yang kita tetapkan selalu kita ikuti dengan permintaan pencegahan," ucap Johan.
Alasannya, lanjut Johan, hal itu demi kepentingan penyidikan. "Jadi kalau suatu saat kita butuh keterangan dari tersangka (Amrun), yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri," ucapnya.
Namun demikian Johan menegaskan bahwa KPK tidak tahu-menahu tentang kunjungan kerja Amrun bersama anggota Komisi II DPR lainnya ke India.
Seperti diketahui, Amrun ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Anggota Komisi II DPR itu menjadi tersangka terkait posisinya saat masih menjadi Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Masyarakat Departemen Sosial (Depsos), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi impor, sarung dan mesin jahit di Depsos tahun 2004-2009.
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, masuk dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan Direktorat
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan