Terseret Korupsi, Politisi Demokrat Dilarang ke Luar Negeri
Selasa, 03 Mei 2011 – 23:43 WIB

Terseret Korupsi, Politisi Demokrat Dilarang ke Luar Negeri
Oleh KPK, Amrun disangka memperkaya diri ataupun orang lain, serta memnerima pemberian dari rekanan proyek Depsos. Karenanya, Amrun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, masuk dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan Direktorat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan