Terseret Korupsi, Politisi Demokrat Dilarang ke Luar Negeri

Terseret Korupsi, Politisi Demokrat Dilarang ke Luar Negeri
Terseret Korupsi, Politisi Demokrat Dilarang ke Luar Negeri
Oleh KPK, Amrun disangka memperkaya diri ataupun orang lain, serta memnerima pemberian dari rekanan proyek Depsos. Karenanya, Amrun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, masuk dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan Direktorat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News