Terseret Skenario Ferdy Sambo, Kombes Murbani Budi Pitono Disanksi Demosi 1 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Eks Kabag Renmin Divpropam Polri Kombes Murbani Budi Pitono dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sanksi itu buntut skenario eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan demosi itu dibacakan majelis KKEP setelah Kombes Murbani menjalani sidang etik selama delapan jam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (28/9).
"Sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/8).
KKEP menyatakan pelanggaran yang dilakukan Kombes Murbani merupakan perbuatan tercela.
Kombes Murbani juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan pihak yang dirugikan.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Ramadhan.
Sanksi terhadap eks anak buah Ferdy Sambo itu akibat ketidakprofesionalannya menjalankan tugas menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Kombes Murbani Budi Pitono yang terseret skenario Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun oleh KKEP.
- Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan
- Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Lawan Pemecatan oleh Polda NTT
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya