Tersinggung Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana
Kamis, 16 Januari 2025 – 13:14 WIB
NI alias Nanang Gimbal ditangkap di Dusun Poris RT 04 RW 09 Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat.
Nanang Gimbal juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Polisi telah menetapkan Nanang Gimbal sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Sandy Permana.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Dugaan Pembunuhan Sandy Permana
- Ini Alasan Gimbal Kabur ke Karawang Seusai Bunuh Sandy Permana, Oh Ternyata
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Nanang Gimbal Menusuk Perut, Pelipis, Kepala, Dada, Leher, dan Punggung Sandy Permana
- Sebelum Tewas, Sandy Permana Sempat Meludah di Depan Nanang Gimbal
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah