Tersinggung, Pria Ini Pukul Pemilik Konter HP dengan Balok

Tersinggung, Pria Ini Pukul Pemilik Konter HP dengan Balok
Riyan pelaku pemukulan pemilik konter HP. Foto : JPG/Pojokpitu

Pelaku Riyan Fajar dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Ancamannya 2 tahun 8 bulan kurungan penjara," pungkas Iptu Soleh. (pul/jpnn)


Polisi menyita barang bukti kayu panjang 66 centimeter yang dipakai pelaku untuk memukul pemilik konter HP.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News