Tersinggung, Pria Ini Pukul Pemilik Konter HP dengan Balok
Kamis, 04 Juli 2019 – 06:04 WIB
Pelaku Riyan Fajar dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Ancamannya 2 tahun 8 bulan kurungan penjara," pungkas Iptu Soleh. (pul/jpnn)
Polisi menyita barang bukti kayu panjang 66 centimeter yang dipakai pelaku untuk memukul pemilik konter HP.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dasco Instruksikan Gerindra Bentuk Tim Investigasi Dugaan Pemukulan Kader PDIP
- Kemenag Blitar Serahkan Kasus Pemukulan Siswa Berujung Kematian ke Polisi
- Lelaki Bertato yang Keroyok Perempuan di Sukabumi Diciduk Polisi, Tuh Orangnya
- Wayan Koster Copot Jabatan Oknum Kabid Kesbangpol Bali yang Pukul Pegawai Kontrak
- Pria Menghajar Driver Ojol di Palembang, Seorang Wanita Bereaksi, tetapi Dicueki
- Iptu YW Ditahan Propam Gegara Terlibat Pemukulan Karyawan J&T di Papua