Tersisa 2585 Kuota Haji

Diutamakan Petugas dan Pengawas Haji

Tersisa 2585 Kuota Haji
Tersisa 2585 Kuota Haji
Setiap PIHK yang memiliki calon jamaah haji khusus aktif 45 orang ke atas, akan mendapat satu petugas kesehatan. Penyesuaian alokasi petugas PIHK selain petugas kesehatan, dapat dilakukan dengan catatan setiap 45 jamaah mendapat satu petugas pembimbing, setiap 45 hingga 135 petugas jamaah mendapat satu pengurus atau setiap 136 -200 jamaah mendapat dua orang pengurus.

Selain diperuntukkan bagi calon jamaah haji regular, sisa kuota tersebut juga berlaku bagi lansia di atas usia 87 tahun sesuai database Siskohat per tanggal 31 Agustus 2012. Sisa kuota calon jamaah haji khusus juga bisa dialokasikan untuk penggabungan antara suami dengan istri dan orangtua dengan anak. Namun, hal ini harus dibuktikan dengan dokumen yang sah. "Jadi sebenarnya tidak ada sisa kuota. Karena sudah diperuntukkan bagi para lansia dan para petugas tambahan pengawas,"jelas Anggito.

Namun jika hingga batas akhir pelunasan gelombang ketiga, kuota belum juga terpenuhi, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan akan memikirkan cara lain untuk melakukan pemenuhan kuota. Namun, dia menegaskan tidak akan sembarang membuka kesempatan bagi calon jamaah haji segala usia. Kemenag tetap akan memprioritaskan kuota tersebut bagi para petugas pengawas haji.

"Kita masih kekurangan petugas khususnya petugas kesehatan, pengawas, dan pembinging HKBI.  Jadi ya tetap mereka yang kita prioritaskan jika kuota tidak terpenuhi. Nanti lah kita akan pikirkan, karena ini kan kita masih belum tahu,"katanya. Karena itu, pihaknya menghimbau pada seluruh calon jamaah haji baik reguler maupun khusus untuk segera melakukan pelunasan BPIH.  "Tentunya pelunasan dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,"imbuh dia. 

JAKARTA - Menjelang keberatan kloter pertama ibadah haji tahun 2012, ternyata masih tersisa kuota 2585 orang. Padahal kuota haji yang harus dipenuhi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News