Tertangkap Basah Berbuat Mesum, Oknum PNS Kena Cambuk 18 Kali
jpnn.com, BANDA ACEH - Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menangkap dan memberikan hukum cambuk seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh berinisial AG (48) bersama pasangan non-muhrimnya AS (45).
Kedua pasangan tak sah itu dihukum sebanyak 18 kali cambuk.
"Oknum PNS bersama pasangannya itu dicambuk sebanyak 18 kali setelah dipotong masa tahanan dua kali," kata Plt. Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, di Banda Aceh Senin.
Sebelumnya, pasangan Aparatur Sipil Negera (ASN) itu ditangkap Satpol PP dan WH karena ketahuan melanggar syariat islam di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh pada Kamis (14/1) lalu.
Saat ditangkap, keduanya berada dalam mobil sehingga menimbulkan kecurigaan dari petugas yang berpatroli.
Setelah didekati ternyata mereka sedang dalam keadaan yang tidak wajar.
Heru mengatakan hukuman cambuk itu dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Selain pasangan PNS itu, kata Heru, juga ada tiga pasangan lainnya yang mendapatkan hukuman cambuk yakni dengan kasus ikhtilat (bermesraan) dua pasangan dan satu lainnya karena melakukan khalwat (berdua-duaan).
Saat ditangkap, oknum PNS itu berada dalam mobil, setelah didekati ternyata mereka sedang dalam keadaan yang tidak wajar.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer